Judul : Ini Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
link : Ini Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ini Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pada dasarnya, antara hak dan kewajiban mempunyai pengertian yang saling bertentangan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan, kewajiban berasal dari kata dasar wajib yaitu harus dilakukan, tidak boleh ditinggalkan, atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Apabila diartikan dengan lebih sempit, hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Di sisi berbeda, kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Dalam penerapannya sehari-hari, kewajiban harus didahulukan sebelum seseorang menuntut haknya.
Bendera Indonesia
Pada penerapan hubungan antara negara Indonesia dan warga negaranya, butir-butir mengenai hak dan kewajiban tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 34.
A. Hak Negara
Hak negara antara lain :
- Ditaati oleh setiap warga negara, baik hukum maupun pemerintahannya.
- Dibela oleh segenap warga negara dan penduduknya.
- Menguasai kekayaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyatnya.
B. Kewajiban Negara
Pada penerapannya, kewajiban negara dilaksanakan oleh segenap perangkat pemerintahan negara. Kewajiban negara antara lain :
- Menjamin penegakan sistem perhukuman yang adil dan tidak memihak.
- Menjamin penegakan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk warga negara.
- Memberikan jaminan sosial dan hidup layak.
- Memberikan kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
C. Hak Warga Negara
Hak warga negara antara lain :
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Ikut serta membela negara.
- Mengeluarkan pendapat di depan umum.
- Memeluk agama sesuai keyakinannya.
- Mendapatkan pengajaran dan pendidikan.
- Mengembangkan kebudayaan nasional.
- Mendapatkan kesejahteraan sosial.
- Mendapatkan jaminan keadilan hukum.
D. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara antara lain :
- Mentaati pemerintah dan hukum yang berlaku.
- Membela kedaulatan negara.
- Mempertahankan keutuhan negara.
- Menjaga nama baik negara.
- Memperjuangkan tujuan dan cita-cita negara.