Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?

Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV? - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang JENIS PERBEDAAN ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?
link : Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?

Baca juga


Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?

PT dan CV adalah bentuk perusahaan atau badan usaha yang ada di Indonesia. Kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) daripada CV (Comanditaire Venootschap) karena status di mata hukumnya lebih jelas. Sedangkan kelebihan CV adalah sifat fleksibiliti-nya yang cocok diterapkan pada UKM yang baru dirintis.

perbedaan-pt-dan-cv.jpg

Logo PT Kereta Api Indonesia, Tbk

Selain perbedaan utama di atas, ada faktor-faktor lain yang membedakan antara PT dan CV. Apakah itu?

  1. PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang banyak digunakan oleh perusahaan besar maupun UKM yang sedang berkembang. Sedangkan bentuk CV tidak berbadan hukum layaknya PT dan banyak digunakan oleh UKM rintisan.
  2. Dasar hukum pendirian PT adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berisi pengertian, persyaratan, dan peraturan mendasar tentang pendirian PT lainnya. Di sisi lain, sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tentang skema pendirian CV.
  3. Para pendiri PT minimal 2 orang yang bisa berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di mana terdapat seorang Direksi dan Komisaris. Sementara itu, para pendiri CV harus berasal dari WNI dengan jumlah minimal 2 orang yang bertindak sebagai persero aktif dan persero komanditer.
  4. Pada PT, segala masalah yang terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan secara keseluruhan, bukan sebatas para pendiri. Sebaliknya pada CV, permasalahan yang muncul adalah tanggung jawab persero aktif (direktur). Persero komanditer hanya bertanggungjawab sebatas modal yang telah dikeluarkannya.
  5. Pencantuman nama Perseroan Terbatas harus diawali dengan frasa PT dan tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang sudah berdiri di Indonesia. Tetapi untuk CV, belum ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan nama CV, sehingga ada kemungkinan nama CV yang satu bisa mirip/sama seperti nama CV yang lainnya.
  6. Modal awal pendirian PT minimal adalah Rp 50 juta, di mana 25%-nya harus sudah disetorkan oleh para pendiri perusahaan. Sedangkan di dalam proses pembentukan CV tidak aturan modal awal yang mengikat.
  7. Pada saat pembentukan PT dilakukan, para pendiri harus mengambil bagian saham miliknya sesuai besaran modal yang ia keluarkan. Sebaliknya, CV tidak mengenal pembagian kepemilikan saham di dalam anggarannya.
  8. Bukti penyetoran modal yang dilakukan oleh para pendiri CV bisa dibuat perjanjian yang disepakati oleh persero aktif dan persero pasif. Sedangkan pada PT, besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing pendiri dicatat secara terpisah di dokumen khusus.
  9. Sumber modal PT bisa berasal dari swasta, pemerintah, swasta asing, maupun pemerintah asing. Namun sumber modal CV hanya bisa berasal dari swasta, baik perseorangan atau perusahaan.
  10. Badan usaha PT dapat melaksanakan semua kegiatan di segala sektor dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perusahaan tersebut. Lain halnya dengan CV yang mempunyai keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu, meliputi jasa, perdagangan, perindustrian, pembangunan, pertanian, dan perbengkelan.
  11. Proses pendirian PT dan CV harus dilampiri dengan akta otentik yang berisi anggaran dasar perusahaan dan dibuat oleh notaris. Bedanya, akta pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sedangkan pengesahan akta pendirian CV cukup dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat.


Demikianlah Artikel Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV?

Sekianlah artikel Apakah Perbedaan Badan Usaha PT dan CV? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: