Judul : 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
link : 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana dan hukum perdata adalah hukum-hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun sama-sama berisikan tentang peraturan tertentu, tetapi kedua hukum ini pada prinsipnya berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah mengenai isi hukum tersebut, penafsiran, dan tata cara pelaksanaannya.
Agar lebih jelas, simak uraian lengkap dari FarOF berikut ini :
Garuda Pancasila
Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menguasainya. Contoh hukum pidana adalah hukum lalu lintas, hukum kesusilaan, dan hukum tata tertib. Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Contoh hukum perdata adalah hukum waris, hukum gono-gini, dan hukum keluarga.
Pelaksanaan
Apabila seorang warga negara melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana, maka dapat segera diambil tindakan oleh alat-alat perlengkapan negara (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak-pihak tertentu, dengan pihak penggugat yaitu jaksa. Pengecualian untuk hukum kesusilaan seperti pencurian, penjambretan, perampokan, dan sejenisnya diperlukan pengaduan dari pihak korban. Sedangkan pada hukum perdata, diperlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan agar pengadilan dapat mengambil tindakan-tindakan hukum. Dengan kata lain, pihak yang mengadu bisa disebut juga dengan pihak penggugat perkara.
Penafsiran
Yang dimaksud penafsiran adalah penterjemahan maksud dan tujuan dari isi hukum tersebut. Pada hukum pidana, penafsirannya dilakukan sesuai arti kata dalam Undang-undang hukum pidana terkait. Di lain sisi, hukum perdata memperbolehkan adanya interpretasi terhadap Undang-undang hukum perdata terkait.