3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang JENIS PERBEDAAN ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kehidupan, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
link : 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Baca juga


3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Hukum pidana dan hukum perdata adalah hukum-hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun sama-sama berisikan tentang peraturan tertentu, tetapi kedua hukum ini pada prinsipnya berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah mengenai isi hukum tersebut, penafsiran, dan tata cara pelaksanaannya.

Agar lebih jelas, simak uraian lengkap dari FarOF berikut ini :

perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.jpg

Garuda Pancasila

Pengertian

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menguasainya. Contoh hukum pidana adalah hukum lalu lintas, hukum kesusilaan, dan hukum tata tertib. Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Contoh hukum perdata adalah hukum waris, hukum gono-gini, dan hukum keluarga.

Pelaksanaan

Apabila seorang warga negara melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana, maka dapat segera diambil tindakan oleh alat-alat perlengkapan negara (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak-pihak tertentu, dengan pihak penggugat yaitu jaksa. Pengecualian untuk hukum kesusilaan seperti pencurian, penjambretan, perampokan, dan sejenisnya diperlukan pengaduan dari pihak korban. Sedangkan pada hukum perdata, diperlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan agar pengadilan dapat mengambil tindakan-tindakan hukum. Dengan kata lain, pihak yang mengadu bisa disebut juga dengan pihak penggugat perkara.

Penafsiran

Yang dimaksud penafsiran adalah penterjemahan maksud dan tujuan dari isi hukum tersebut. Pada hukum pidana, penafsirannya dilakukan sesuai arti kata dalam Undang-undang hukum pidana terkait. Di lain sisi, hukum perdata memperbolehkan adanya interpretasi terhadap Undang-undang hukum perdata terkait.



Demikianlah Artikel 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Sekianlah artikel 3 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: