Judul : 5 Perbedaan KPR Konvensional vs KPR Syariah
link : 5 Perbedaan KPR Konvensional vs KPR Syariah
5 Perbedaan KPR Konvensional vs KPR Syariah
Apa perbedaan antara KPR konvensional dan KPR syariah? KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu produk pembiayaan rumah secara kredit yang umumnya dikeluarkan oleh bank. Menurut sifatnya, jenis KPR bisa dibedakan menjadi 2 macam yaitu KPR konvensional yang dikeluarkan oleh bank-bank konvensional dan KPR syariah yang dikeluarkan oleh bank-bank berbasis syariah.
Ilustrasi
Di bawah ini perbedaan-perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah :
1. Sistem Akad
Sistem akad merupakan bentuk perjanjian yang disepakati oleh semua pihak dalam suatu transaksi bisnis. Sistem akad yang ada di KPR konvensional berupa akad jual beli. Sedangkan sistem akad yang ada di KPR syariah antara lain akad jual beli (murabahah), akad kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqishah), akad sewa (ijarah), dan akad sewa beli (ijarah muntahua bittamlik). Konsumen biasanya cenderung memilih akad jual beli (murabahah).
2. Uang Muka
Pada dasarnya, besaran uang muka yang harus dibayarkan di awal perjanjian KPR syariah lebih kecil dibandingkan dengan KPR konvensional. Pada KPR syariah, uang muka minimalnya adalah 10 persen dari harga pembelian rumah. Sementara minimal uang muka pada KPR konvensional yang harus diambil sebesar 30 persen.
3. Sistem Angsuran
Kelebihan utama dari KPR syariah terlihat pada sistem angsurannya, di mana keseluruhan cicilan sudah ditetapkan sejak awal perjanjian dan fix sampai lunas. Sebaliknya, sistem angsuran pada KPR konvensional bersifat fluktuatif. Artinya jumlah pembayaran kredit per bulan menyesuaikan dengan kondisi suku bunga yang berlaku.
4. Biaya Denda
KPR konvensional mengenal biaya denda yang dibebankan kepada konsumen yang telat membayar cicilan bulanannya. Sedangkan pada KPR syariah tidak ada biaya denda keterlambatan pembayaran sama sekali. Namun ingat, sebagai pemakai KPR, anda berkewajiban penuh dalam membayar kredit yang telah diambil.
5. Biaya Penalti
Sedikit berbeda dengan biaya denda, biaya penalti adalah biaya yang harus dikeluarkan konsumen apabila ingin melunasi angsuran KPR-nya sebelum masa kontrak berakhir. Perlu diketahui bahwa bank konvensional memberlakukan sistem penalti ini karena margin keuntungan juga didapat dari peningkatan suku bunga setiap waktu. Sebaliknya, bank syariah tidak mengenal istilah penalti karena keseluruhan harga pembelian rumah sudah ditetapkan sedari awal perjanjian.