Judul : Ini Perbedaan Toko Obat Berizin dan Apotek
link : Ini Perbedaan Toko Obat Berizin dan Apotek
Ini Perbedaan Toko Obat Berizin dan Apotek
Apakah perbedaan antara toko obat berizin dan apotek? Masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan dapat membeli obat di apotek ataupun toko obat. Pada dasarnya, mereka sama-sama menjual obat-obatan secara eceran. Tapi tahukah Anda kalau toko obat berizin itu berbeda dengan apotek?
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, toko obat hanya sebatas diizinkan untuk menjual obat-obatan bebas dan alat kesehatan ringan seperti plester, perban, kapas, dan sebagainya. Penanggung jawab toko obat ialah asisten apoteker yakni minimal seseorang yang telah lulus SMK jurusan teknik farmasi. Sedangkan apotek diperbolehkan untuk menjual semua jenis obat, mulai dari obat bebas hingga obat dengan resep dokter. Seorang apoteker minimal lulusan fakultas farmasi menjadi penanggung jawab utama dari apotek.
Toko Obat Berizin
Toko obat atau pedagang eceran obat merupakan seseorang atau lembaga yang mempunyai izin untuk menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas untuk dijual kembali kepada masyarakat di tempat-tempat tertentu sesuai surat izin. Dasar hukum pendirian toko obat berizin di Indonesia adalah SK Menkes RI No. 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin di bidang Kesehatan, SK Menkes RI No. 167/Kab/VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, SK Menkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri RI No. 167/Kab/VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, dan SK Walikota Kota setempat. Adapun masa berlaku SK izin toko obat adalah dua tahun.
Apotek
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Apotek juga dapat diartikan sebagai suatu tempat tertentu serta tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi maupun perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sarjana farmasi yang sudah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku disebut apoteker.
Pendirian apotek harus didasari dengan Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat. Dasar hukum apotek antara lain UU Obat Keras St. 1937 No. 541, UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkoba, UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, PP No. 41 tahun 1980 tentang Masa Bhakti dan Izin Kerja Apoteker, SK Menkes RI No. 922/SK/Menkes/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, dan SK Menkes No. 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin di bidang Kesehatan.
Perbedaan
Dari uraian di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa perbedaan antara toko obat berizin dengan apotek yaitu :
- Toko obat berizin hanya sebatas diizinkan untuk menjual obat-obatan bebas dan alat kesehatan ringan. Sedangkan apotek diperbolehkan untuk menjual semua jenis obat.
- penanggung jawab apotek adalah apoteker. Sementara itu, penanggung jawab toko obat berizin ialah asisten apoteker.
- Masa berlaku SK izin toko obat yaitu dua tahun. Berbeda dengan masa berlaku SIA (Surat Izin Apotek) yang mencapai lima tahun dengan melakukan registrasi berkala setiap satu tahun.